Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kolaka Timur Naik Jelang Ramadan

Ketika dipertanyakan banyak pedagang pakaian bekas di Kota Medan, apakah langkah pemerintah terkait dengan adanya kegiatan ekonomi dari perdagangan pakaian bekas itu. Aulia meminta untuk mematuhi aturan.

"Patuhi aturan sajalah saya minta, karena menyalahi aturan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang impor baju bekas ilegal. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor. (B)

Penulis: Reza Fahlefy