KENDARI, TELISIK.ID — Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, telah menginstruksikan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gerbang Kendari - Toronipa yang menelan anggaran Rp 32 miliar.

Instruksi ini dikeluarkan setelah munculnya laporan masyarakat mengenai kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

Dwi Irianto mengatakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sudah memerintahkan Dirkrimsus melalui Kasubdit Tipikor untuk menyelidiki. Jika ada penyimpangan, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Dwi Irianto dalam konferensi pers di Mapolda Sultra pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Ustaz Solmed Ajak Masyarakat Kota Kendari Pilih Pemimpin yang Dapat Memajukan Daerah