Baca Juga: Arsitek Alumni UHO Kendari Muhammad Irsyad Kalahkan Ratusan Karya Arsitektur Dunia

“Kasus pencurian ini masih kami kembangkan dan ada kemungkinan akan ada pelaku tambahan,” kata Nirwan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lampu-lampu yang dicuri dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per unit.

Penjualan tersebut, menurut Kapolsek Kendari, Andriyas Saroi, digunakan untuk membiayai judi online dan narkoba. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 120.000.000.

Kepolisian terus memantau dan mengusut kedua kasus tersebut untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut. (C)