"Semoga ke depan, agar pertemuan silaturahim seperti ini kiranya bisa ditingkatkan untuk menciptakan suasana persatuan dalam menghadapi suasana politik di tahun 2024," harapnya.
Tempat sama, Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, sudah bergerak sebelum adanya laporan pengaduan terkait penghinaan suku tersebut. Namun pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap postingan tersebut, dalam perjalananya postingan dan akun @aldialdi sudah dihapus.
"Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari 2 tim, ada yang berangkat ke Mojokerto dan yang berangkat ke Mabes Polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak Meta facebook," bebernya.
Terhapusnya akun merupakan suatu kendala, sehingga perlunya Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan Meta Facebook untuk membuka data pemilik akun di mana membutuhkan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari Meta Facebook.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun @aldialdi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Sulawesi Tenggara tetap kondusif," tegas Kombes Bambang.
