Untuk pelaku AZM, ditangkap di Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Hertasning Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (21/9/2020), sekira pukul 11.50 Wita.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial MN ditangkap di Kompleks UMI, Jalan Racing Center, Kecamatan Panakukkang, Makassar pada Rabu (23/09/2020) dini hari.

Saat tertangkap, Polisi berhasil menyita satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu dan 30 kemasan plastik berisi 2.994 butir tablet ekstasi.

"Barang bukti yang disita sabu seberat 13 kilogram, dan 2.994 tablet ekstasi, tiga buah timbangan digital dan satu unit mobil Honda Brio," ungkap Kapolda Sulsel.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes pol Hermawan menambahkan, empat pelaku diduga merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Makassar.