KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya aktivitas penambangan nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

DPP KNPI melalui Ketua ESDM DPP KNPI, H Syahrul Beddu mengatakan, dugaan illegal mining ini disinyalir dilakukan oleh pemilik IUP beserta joint operasionalnya di wilayah IUP Sultra, terkesan ada pembiaran karena sejauh ini yang ditindak jumlahnya masih minim, misalnya saja PT. BP ini karena ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dimana, illegal mining dilakukan dengan modus menambang di luar koordinat IUP. Hal ini patutlah diduga ada unsur perencanaan yang dikelola sistematis, karena potensi adanya kadar dan deposit nikel tersebut berada justru di luar koordinat IUP mereka.

"Ini jelas telah melanggar hukum sehingga butuh penindakan, kita berharap Kapolda dapat melakukan langkah-langkah kongkrit kalau terbukti langsung ditindak secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku, jangan biarkan tercipta ruang koordinasi," katanya, Jumat (30/10/2020).

Syahrul Beddu yang juga Ketua KNPI Sultra menambahkan, modus berikutnya dilakukan dengan menambang di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa memiliki dokumen IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka kesulitan atau memang tidak ada niat mengurus perizinan sehingga menempuh cara-cara yang instan.