"Hal ini harus ditindak oleh Gakum maupun aparat kepolisian, sepatutnya bila ini ternyata benar terjadi. Kami berharap segera dihentikan oleh instansi yang memiliki kewenangan soal ini," tandas Direktur Eksekutif Forum Monitoring Pertambangan Sultra ini.
Baca juga: Telisik.id Rayakan HUT Pertamanya
Parahnya lagi, pemilik IUP dimaksud tidak miliki RKAB sebagai salah satu syarat administrasi mutlak dimiliki oleh pemilik IUP, berikut juga tidak jelas penyampaian rencana reklamasinya, rencana pasca tambang dan rencana lainnya tidak transparan sebagaimana kewajiban mutlak pemilik IUP yang tertuang dalam dokumen IUP.
"Faktanya mereka justru terus aktif dalam aktivitas penambangannya," jelas aktifis yang dikenal sebagai mantan Wapres UHO tahun 2000.
"Hal ini tentu sangat merugikan, baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi karena setoran royalti maupun iuran tetap masuk ke kas daerah dan negara menjadi nihil dan belum lagi kerugian dari aspek lainnya," ungkapnya.
