Kapolda yang biasa berkacamata itu menjelaskan juga, penerbitan visa yang dipakai WNA asing yang masuk ke Indonesia, merupakan kewenangan imigrasi dan untuk untuk pemberian izin kerja TKA merupakan kewenangan dari pihak Kementrian Tenaga Kerja.
“Masing-masing institusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Merdisyam juga menyatakan, pada saat ia mengeluarkan statement kontroversialnya tersebut, pada hari Minggu lalu dirinya sedang melakukan pembahasan gugus tugas dalam rangka menyikapi penyebaran virus corona yang sesuai Kepres nomor 7, tahun 2020.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin
