"Iya, mereka menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif. Itu yang saya dapatkan informasi," terangnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin BK saat pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, 27 September lalu.

Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin BK meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakitm Namun pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.

"Tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Polda Sumatera Utara menetapkan 16 orang tersangka. Diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya yang diamankan di Provinsi Riau.