Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Baubau Siapkan Sembako Murah

Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi simirah.id. Jika perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut, itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Kota Medan Mencapai Rp 160 Ribu Per Kilogram

"Kami sudah menyampaikan kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Polda Sumut. Pasti akan ditindak lanjuti," ungkapnya.

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14 ribu sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.