BAUBAU, TELISIK.ID - Kapolres Baubau menanggapi laporan tentang dugaan penganiayaan dengan senjata api pada seorang demonstran bernama Nur Syab'an Mahasiswa Universitas Dayamu Ikhsanuddin pada aksi di kantor DPRD untuk menolak UU Omnibus Law, pada 9 Oktober lalu.
Polres Baubau juga menanggapi laporan tim kuasa korban dengan Laporan Polisi nomor: LP/413/RES.7.4/2020/Baubau tanggal 14 Oktober 2020.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menjelaskan awal mula dari kejadian tersebut. Katanya, sebelum upaya pengamanan telah ada pengecekkan secara detail terhadap alat-alat dalam proses pengamanan termasuk larangan membawa senjata api, senjata tajam dan lain-lain.
"Di pastikan tidak ada satu pun personil Polisi yang membawa senjata api tersebut dalam proses pengamanan," kata Zainal Rio dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Zainal Rio juga menjelaskan, telah ada upaya mediasi antara pihak kepolisian dan Korlap aksi untuk mengendalikan massa.
