Selain itu, pihak Polres Binjai juga tidak pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
"Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara tindak pidana di lingkungan Kepolisian RI. Penyidik berkewajiban memberikan SP2HP kepada pelapor. Jadi, penanganan kasus ini sangat aneh," katanya.
Tim kuasa hukum meminta agar seluruh laporan pelapor yang ada di Polres Binjai diminta untuk di tarik ke Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Klien kami pesimis terhadap supremasi hukum di Polres Binjai, sehingga kami minta laporan itu ditarik oleh Polda Sumatera Utara. Kami juga meminta agar kasus ini menjadi atensi. Kami juga minta Kapolda Sumatera Utara mengambil tindakan hukum. Copot Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, Kasatreskrim AKP M Rian Permana dan Kasatintel AKP Ruswandi," terangnya.
Sedangkan Zenni Sembiring selaku kelompok tani mengaku, lahan milik ke lima tani dirusak, rumah dibakar dan adanya penganiayaan.
