MEDAN, TELISIK.ID - Kinerja Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mulai disorot. Banyak jabatan yang dinilai tidak diisi oleh pejabat semestinya dengan posisi pejabat sementara.

Misalnya untuk jabatan dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP, tapi diisi dengan pangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Adapun jabatan yang diisi oleh pejabat sementara adalah Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca Juga: Kepala Distrik Kabupaten Nduga Diduga Ikut Danai KKB Papua

Informasi yang didapat, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi diisi oleh Kompol Olma dan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu diisi oleh Kompol Jerico Lavian.