Terakhir, menurut Argo, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Jadi apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, itu dikomunikasikan dengan baik. Tindakan penyampaian aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus disampaikan secara humanis,” tuturnya. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
