Dalam surat edaran tersebut, Listyo juga menjelaskan pertimbangannya, yakni lantaran perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Sehingga, dia pun menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengedepankan upaya restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Sedangkan hukum pidana merupakan langkah terakhir yang diambil dalam penegakan hukum berkaitan dengan perkara tersebut.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.

Berikut 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan Undang-Undang ITE bagi penyidik Polri dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021: