JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.
Yang berisi tentang antisipasi kepolisian terkait unjuk rasa dan pemantauan situasi berpotensi konflik dalam rangkaian pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dokumen itu ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Ada 12 poin yang diatur dalam surat itu, beberapa di antaranya seperti pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional; melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi; serta tidak memberikan izin kepada pengunjukrasa untuk berdemonstrasi maupun keramaian lainnya.
Poin lainnya menginstruksikan perihal melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
