JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengeluarkan Surat Telegram (ST) untuk melakukan penertiban masyarakat di objek wisata yang tetap buka selama masa larangan mudik 2021.
ST ini diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
Kapolri meminta anggotanya untuk dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka dan ditutup selama libur lebaran di wilayahnya masing-masing.
Hal ini juga nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," terang Kapolri dalam telegram tersebut, Selasa (4/5/2021).
