Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para Paslon beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran Paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada," papar Argo.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20
Adapun isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
