JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca aksi penembakan Bripka CS yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan dua orang warga sipi, Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST).

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST, ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021) dilansir dari detik.com.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," bunyi salah satu poin ST itu.