Baca juga: Saksi Dianiaya Melapor ke Propam, Kapolsek Dicopot, 4 Perwira dan 5 Brigadir Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, adalah buntut dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan.

Dalam penyelidikan kasus pembunuhan, Sarpan diduga mengalami penganiayaan saat ditahan selama lima hari di Polsek Percut Sei Tuan. Selain pencopotan Kapolsek, penyidik kasus ini juga diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.

"Benar sudah dicopot dari jabatannya. Penyidiknya juga ikut diperiksa yang masih ditangani bidang Propam Polda Sumatera Utara. Ada empat orang berpangkat Perwira dan lima orang berpangkat Brigadir," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, petugas yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap Sarpan yang merupakan saksi pembunuhan itu, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.