MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Pekan depan akan dituntut," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R.Senjaya, Jumat (3/6/2022).

Dalam proses persidangan, Kapolsek sebagai korban telah memaafkan perbuatan terdakwa yang menikam lengan bagian kirinya.

"Korban sudah memaafkan terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kita melakukan penuntutan," terangnya.