JEMBER, TELISIK.ID - Para pelaku pembakaran rumah warga di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, akhirnya tertangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, ditetapkan 9 tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain berinisial J (55) warga Banyuwangi, S (39) warga Banyuwangi, M (42) warga Sampang Madura, A (54) warga Banyuwangi, MS (37) warga Banyuwangi, M (35) warga Banyuwangi, W (39) warga Banyuwangi, G (40) warga Banyuwangi, S (51) warga Banyuwangi dan Jarwo.
Kanit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi perusakan dan pembakaran rumah warga tersebut.
Motif pelaku dikarenakan adanya sakit hati dari Suhar (warga Kalibaru Banyuwangi) dan Junaidi serta Carlito Gomes yang menjadi Korban pembacokan yang terjadi pada 9 Juni 2022, korban penganiyaan atas nama Junaidi dan Carlito Gomes dan 3 Juli 2022, korban pembacokan atas nama Suhar di Baban Timur Jember.
"Karena adanya sakit hati tersebut, kemudian Trimo (anaknya Suhar) meminta tolong Juri untuk membantu membalaskan sakit hatinya, sehingga kemudian Juri mengajak dan menggerakkan para pelaku lainnya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali Usman dan rumah kelompok Ali Usman (Salam dan Yono)," jelasnya, Senin (8/8/2022).
