Lintar mengatakan, pelaku utama kasus pembacokan terhadap Suhar (Ali Usman warga Baban Timur Sempolan Jember), telah dilakukan penahanan dan telah tahap I, sedangkan para pelaku pembacokan lainnya terhadap korban Junaidi masih dalam pengejaran, antara lain Sugik, Sono dan Johar.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Mundur dari Kasus Penembakan Brigadir J, Siap-Siap Ada Tersangka Baru
Sedangkan Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo mengatakan, dalam penangkapan 9 tersangka tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 unit kerangka kendaraan roda 4 dari masing-masing TKP, 15 unit sepeda motor dari masing-masing TKP, 1 buah parang, 1 buah kapak, 1 kantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik bekas potongan, sisa terpal warna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar, sak warna putih yang berbau bahan bakar, 2 botol bekas oli yamaha lub dan oli mesran dan 1 kantong serpihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang terbakar, sisa terpal yang terbakar, serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam.
Untuk pasal yang dijeratkan, kata Herry, penyidik menjeratnya dengan pasal 187 ayat (1) KUHP jo.pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP Jo.pasal 64, 65 KUHP sanksi pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara
