Haryoko mengatakan, mereka diamankan polisi dengan kasus perampasan HP seorang perempuan dengan cara membuntuti korbannya sampai di Jalan Kalisari Dharma, Surabaya.
"Ketika memasuki wilayah yang dianggap sepi, kedua pelaku langsung tancap gas merampas HP korban secara paksa," jelasnya.
Baca Juga: Ini Kronologi Bocah Tewas Terlilit Ular Piton di Kabupaten Muna
Sedangkan Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng mengatakan, setelah adanya kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan," tandasnya. (B)
