Sunarton mengatakan, menurut informasi dari masyarakat sekitar TKP, malam kejadian pelaku mabuk dan keliling kampung sambil berteriak-teriak.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.
"Untuk korban, kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan rumah sakit tadi siang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena korban tidak bisa bangun dan duduk, karena korban merasa pinggangnya ada kelainan dan rasa sakit," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara. (B)
Reporter: Aris
