Karhutla yang terjadi di Kalimantan juga mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia. Al-Qur'an telah mengingatkan tentang kerusakan yang muncul akibat perbuatan manusia. Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41)
Islam memandang alam sebagai amanah Allah dan hutan sebagai milik umum yang tidak boleh dimiliki untuk dikuasai individu. Negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, menjaga kawasan lindung agar tidak rusak, serta mencegah kerusakan sejak dini. Jika terjadi pelanggaran atau kebakaran, pelaku dikenal sanksi tegas yang menjerakan, dan negara merespon, menanggulangi bencana secara cepat dan tuntas.
Islam melarang negara untuk menyerahkan pengelolaan SDA kepada individu dan swasta. Negara sebagai representasi dari rakyat, merupakan pihak yang punya otoritas untuk mengelola hutan demi kepentingan rakyat, bukan untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.
Dalam naungan Islam, negara berperan sebagai pelindung rakyat, sepenuhnya. Negara menjamin pengelolaan lingkungan yang lestari, menyediakan fasilitas kesehatan dan kebutuhan dasar secara cuma-cuma. Serta memberi perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, beban berat yang ditanggung masyarakat akan hilang, dan siklus bencana yang berulang dapat dihentikan sampai ke akarnya.
Dalam pandangan Islam hutan merupakan kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dieksploitasi demi segelintir korporasi, negara wajib bertindak sebagai pelindung rakyat dengan menindak tegas para pelaku pembakaran melalui sanksi berat (ta’zir), menghentikan izin eksplorasi yang merusak ekosistem, serta menjamin fasilitas kesehatan dan air bersih. (*)
