Baca Juga: Milenial Bicara Politik, Kenapa Tidak?
Dilihat dari sisi insaniah, syariah Islam menetapkan hak dan kewajiban wanita dan pria sama; misalnya shalat, puasa, haji, zakat, menuntut ilmu, dakwah, sangsi dan hudud.
Adapun dilihat dari sisi kodrati, hak dan kewajiban keduanya berbeda; misalnya dalam hal kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, kewajiban nafkah, dan jihad diserahkan kepada pria; tidak kepada wanita.
Batas aurat dan waris juga berbeda antara pria dan wanita. Adanya perbedaan ini tidak menyebabkan perempuan lebih rendah dari pada pria. Kedudukan keduanya tetap sederajat, tidak ada yang lebih mulia, kecuali karena ketakwaanya.
Secara biologis, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Namun, terkait peran dan tanggungjawabnya, Rasulullah SAW tidak melarang perempuan berperan di sektor publik. Ummu Athiyah berkata, “Saya ikut dalam peperangan bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh kali.
