Saya tinggal di barak-barak mereka, lalu saya membuat makanan untuk mereka, mengobati yang terluka dan merawat yang sakit.” (HR Muslim). Selain itu, Siti Aisyah ra. menunjukkan kecerdasan ilmu yang tidak jauh berbeda dengan kaum lelaki.
Adapun penetapan hak dan kewajiban wanita dan pria dalam Islam semata-mata untuk kemaslahatan keduanya. Sebab, syariah Islam merupakan pemecahan bagi seluruh permasalahan manusia.
Sehingga, apa yang sudah ditetapkan Allah pasti mengandung kebaikan bagi keduanya (perempuan dan laki-laki), walaupun manusia sering menganggap ketetapan-Nya tidak adil.
Dengan demikian, kekhawatiran Kartini terkait hak pendidikan perempuan tidak perlu terjadi ketika syariah Allah SWT diterapkan secara sempurna dalam sistem pemerintahan Islam. Sebab, dalam Islam tidak ada emansipasi.
Kedudukan perempuan dan lelaki sudah setara. Yang membedakan di antara keduanya hanyalah ketakwaannya saja. Wallahu ‘alam bisshawab. (*)
