Melansir Suara.com – jaringan Telisik.id, berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2022 dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020:
Baca Juga: Instruksikan Jajaran Tidak Enggan Temui Warga, Kapolri Ingin Polisi Dicintai Masyarakat
• WNI yang wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Pendaftar berusia minimal 18 tahun
• Anda tidak sedang mengikuti pendidikan formal
