4. pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Telah Dimulai, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa.

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.