– WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun.

– Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

– Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

– Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

– Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima kartu prakerja.