"Melaksanakan tugas dengan baik, melaksanakan prosedur, tetap membangun komunikasi yang baik dengan jajarannya, serta membangun kerja sama yang baik," tangkasnya.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa berdemonstrasi Kanwil Ditjenpas dan Kejati Sultra atas adanya dugaan praktik pungli di Rutan Kelas IIA Kendari terhadap pembebasan bersyarat napi serta pada pengurusan pemindahan tahanan.

Mereka menduga adanya tarif yang dipatok mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk napi yang mengurus pembebasan bersyarat. Sementara untuk pemindahan tahanan, diduga tarif yang dikenakan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Selain dugaan pungli para mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan sewa menyewa kamar tahanan hingga markup pada anggaran makan minum di dalam Rutan Kendari. (C)

Penulis: Hamlin