Perselisihan hubungan industrial dipengaruhi oleh perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

"Tapi yang mendominasi adalah perselisihan hak pekerja yang kurang dipenuhi pihak perusahaan," kata Susianti, Senin (28/11/2022).

Melansir fahum.uncu.ac.id, membagi kategori perselisihan hubungan industrial, antara lain:

1. Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.

2. Perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi dan premi dana lainnya.