KUPANG, TELISIK.ID - Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari Kupang diadukan oleh managemen ke Polres Kupang terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus ini dilaporkan oleh Zacharias Sili Bataon (36), warga RT 005/RW 001, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT mewakili managemen KSP Kopdit Swasti Sari.

Ia melaporkan PB alias Priscila (29), warga RT 031/RW 013, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari nasabah mengeluh karena saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera di buku tabungan milik nasabah tersebut.

Setelah menerima laporan dari nasabah, kantor kas Oekabiti melakukan opname istimewa pembukuan keuangan.