Dalam pemeriksaan ini, kata Kapolres, pihak manajemen menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan SOP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh terlapor.
Selanjutnya, pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.
Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa terlapor yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang. Uang ini diakui terlapor digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.
Baca Juga: Konflik Dua Kubu Geng Motor di Konawe, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan
"Akibat dari kejadian tersebut korban (KSP Kopdit Swastisari) mengalami kerugian sekitar Rp 300.200.000," kata Kapolres.
