Pelapor mewakili pihak KSP Kopdit Swasti Sari Kupang ke Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk menguatkan laporannya, pelapor mengajukan sejumlah saksi yakni Kasmirus Kopong (40) dan Anastasia Titi Nama (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Laporan selanjutnya nomor LP/B/173/ VII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini juga dilaporkan Zacharias Silli Bataoan.
Ia melaporkan OK alias Okto (30), warga RT 007/RW 002, Desa Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Lagi-lagi korbannya adalah KSP Kopdit Swasti Sari. Nasabah Kopdit Swasti Sari Kupang melaporkan di kantor cabang Kopdit Wwastisari Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
