Nasabah mengaku bahwa saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera dibuku tabungan milik nasabah tersebut.

Setelah menerima laporan dari nasabah di kantor cabang Kopdit Swasti Sari Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, melakukan opname sistim pembukuan keuangan.

Pihak KSP Kopdit Swasti Sari menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesui dengan SOP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh terlapor.

Pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa terlapor yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang dan digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.