JAKARTA,TELISIK.ID - Kabar mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai dengan status aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima THR sesuai regulasi.
Penjelasan ini disampaikan di tengah persiapan administrasi pengangkatan ribuan pegawai menjadi PPPK pada awal tahun 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa prinsip pemberian THR mengikuti ketentuan umum bagi ASN di Indonesia. Saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, ia menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang telah berstatus ASN otomatis masuk dalam skema penerima.
"Kalau ASN dapat, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," katanya, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi rujukan utama bagi pegawai yang menunggu kepastian hak menjelang hari raya tahun depan.
