KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan pelaksanaan konstruksi, PT Tunggala Prima Teknik diduga tidak memberikan informasi kepada ahli waris Wayan Supartayasa, dalam pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris usai insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pria asal Kabupaten Konawe itu.
Diketahui, Wayan Supartayasa, warga Desa Ulu Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, merupakan salah satu karyawan PT Tunggala Prima Teknik meninggal setelah tersengat arus pendek listrik saat tengah bertugas melakukan perawatan tegangan di kawasan Kali Kadia Jalan Kol H Abd Wahid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (2/9/2023), pagi.
Berdasarkan Undang-Undang SJSN No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Jamsostek No 3 Tahun 1992, kejadian memilukan yang dialami Wayan Supartayasa itu dapat dikategorikan sebagai kematian akibat kecelakaan kerja. Sehingga, ahli waris berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hingga kini, pihak ahli waris disinyalir belum pernah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengurus penerimaan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami Wayan Supartayasa tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, April saat ditemui Telisik.id mengaku, belum mendapatkan dokumen dari ahli waris karyawan PT Tunggala Prima Teknik yang meninggal dunia itu.
