Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Paparkan Capaian Kinerja ke Komisi III DPR RI

Sejak pihak perusahaan melaporkan kematian Wayan Supartayasa akibat kecelakaan kerja, hingga kini pengurusan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diduga hanya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dan tanpa melibatkan ahli waris korban.

"Laporan dari perusahaan sudah ada, tapi kami mau bayar ke siapa, dokumennya mana, itu belum ada sama kami. Dalam kunjungan terakhir, hanya pihak perusahaan yang datang," ungkap April Kepada Telisik.id, Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 15.05 Wita.

April menjelaskan, pemberian santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat diurus secara mandiri oleh pihak ahli waris korban kecelakaan kerja, atau diurus bersama-sama dengan pihak perusahaan tempat korban bekerja.

"Tidak harus perusahaannya, ahli warisnya sendiri datang ke sini juga boleh," bebernya.