Namun, pada umumnya lanjut April, setelah pihak perusahaan mengisi form laporan peristiwa kecelakaan kerja, ahli waris atau keluarga korban secara mandiri langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pemberian santunan dengan membawa sejumlah dokumen yang telah ditetapkan, selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan wawancara terhadap ahli waris.

Saat ditemui, April menunjukkan form laporan yang telah diisi oleh pihak perusahaan. Namun, setelah sekitar 11 hari usai kejadian yang dilaporkan oleh pihak perusahaan ini, pihak BPJS belum bisa melakukan langkah verifikasi untuk pemberian santunan karena kekurangan dokumen dari ahli waris.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lantik Dua Pejabat Administrasi

Saat dikonfirmasi kepada keluarga korban melalui nomor ponsel yang diberikan oleh pihak perusahaan, Om Pace mengaku, tidak mengetahui adanya santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan menganggap, santunan yang seharusnya didapatkan oleh pihak keluarga hanya sebatas yang diberikan oleh pihak perusahaan saja.

"Saya tidak tau pak, saya kira sudah selesai persoalan itu," beber Om Pace kepada Telisik.id melalui telepon selulernya.