KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah karyawan Restoran Mie Gacoan di Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Keluhan tersebut mencakup pembayaran upah yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Kendari, serta jam kerja yang dinilai tidak manusiawi.
Dalam wawancara eksklusif dengan telisik.id, seorang karyawan yang identitasnya dirahasiakan mengaku bekerja selama 9 jam setiap hari dengan waktu istirahat hanya satu jam. Namun, upah yang diterima tidak sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Saya kerja 9 jam sehari, istirahat cuma satu jam. Tapi gaji saya jauh di bawah UMR dan UMP Kendari. Padahal ini perusahaan berbentuk PT,” keluhnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Kendari Klaim Soal Limbah dan Lahan Parkir Sudah Sesuai Prosedur
