Baca juga: Kompak, PKS dan NasDem Rekomendasikan Pemkot Tingkatkan PAD Lewat Jasa
Padahal menurutnya, sebagai karyawan kontrak, ia bersama karyawan lain berhak mendapat THR dari pihak managemen hotel, meski hanya setengah dari yang seharusnya.
"Katanya THR dikasih nanti bersamaan di bulan 12 saat Natal. Dan itu tidak pernah dirapatkan dengan karyawan, hanya mengambil keputusan sendiri. Padahal biar setengah dulu tidak apa," paparnya.
Belum lagi, kini para karyawan yang telah dirumahkan itu tidak lagi mendapat gaji dari pihak hotel. Padahal, berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93, ayat (2) dijelaskan bahwa upah harus tetap dibayar penuh jika "pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha."
"Sekarang kita dirumahkan tanpa gaji," ujarnya.
