KENDARI, TELISIK.ID – Akibat mewabahnya COVID-19, di Sulawesi Tenggara dilaporkan perusahaan telah merumahkan 977 karyawan untuk mengurangi beban pembiayaan.

Sekira 35 perusahaan telah melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa, mereka telah merumahkan karyawannya.

Dari 35 perusahaan yang melapor, jumlah terbanyak berada di Kota Kendari yakni sebanyak 23 perusahaan, disusul Kabupaten Wakatobi sebanyak 11 perusahaan, Kolaka dan Kabupaten Konawe masing-masing satu perusahaan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Tenggara, Hugua merincikan, untuk perusahaan yang bergerak pada sektor perhotelan sekira 15 hotel sudah melakukan penutupan total. Sementara hampir seluruh hotel di Sultra telah merumahkan setengah hingga tiga perempat karyawannya.

Baca juga: Polres Kolaka Siapkan Regu Penanganan Jenazah COVID-19