Dikutip dari Kompas.com, perkaranya telah teregister dengan Nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. "Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
"Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut. Sementara itu, asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.
Perkaranya teregister dengan Nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi. “Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati
Kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
