"Nanti pimpinan yang akan atur nanti apakah itu nanti dikerja baktikan atau bagaimana, yang jelas ini tidak akan lama karena ini mau ditata kembali. Jadi kita harapkan nanti PKL bisa paham dan memang tempat berdagang bukan di ruang terbuka hijau, tapi tempat dagang itu di pasar," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Sulkurniah, untuk rute pembongkaran selanjutnya masih menunggu perintah dari pimpinan, namun satuan Pol PP selaku penegak Perda akan terus melakukan tugasnya untuk menertibkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk berjualan.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk lapak-lapak pinggir jalan pada akhirnya akan secara bertahap ditertibkan, kalau untuk tempat bongkar pasang sebaiknya ada waktunya yaitu dibatas jam 22.00-23.00 Wita, karena pemerintah tidak boleh melarang orang berjualan namun ada aturannya.

Pembongkaran hari ini dilakukan di dua sisi MTQ untuk kawasan Selatan dipimpin oleh Kasat Pol PP, sedangkan di kawasan utara dipimpin oleh Asisten I.

Baca Juga: Petani Cabai di Kendari Gagal Panen Akibat Hujan Berkepanjangan