KENDARI, TELISIK.ID — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial kini menjadi perhatian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah perkara, termasuk dugaan kasus yang melibatkan Arsangka.
“Pemeriksaan ini dimulai dua minggu lalu dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Belum ada pembuktian kesalahan pada tahap ini,” jelas Sholeh saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Hasil Curian Lampu Gerbang Wisata Toronipa Digunakan untuk Judi Online dan Narkoba
Sholeh menambahkan bahwa jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke penempatan khusus (Patsus). Sebaliknya, jika tidak terbukti, Arsangka akan kembali bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.
