MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara melindungi Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kontunaga, Kabupaten Muna, Asmal Tifa, yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pribadinya.
Buktinya, meski Asmal Tifa telah dinonaktifkan, Dikbud malah mengembalikannya sebagai kasek. Para orang tua dan pelajar murka dengan kebijakan Dikbud. Mereka tetap menolak Asmal Tifa.
Sebagai bentuk protes, mereka melakukan aksi unjuk rasa di sekolah. Buntutnya, serah terima dari pelaksana kasek, Yamir ke Asmal Tifa dipindahkan dari sekolah ke kantor KCD.
"Serah terima kita pindahkan di Kantor KCD, karena suasana di sekolah tidak memungkinkan," kata Yamir, KCD Dikbud Sultra, Selasa (9/8/2022).
Mantan Camat Duruka itu tidak bisa berbuat banyak. Orang tua dan pelajar tetap ngotot menolak Asmal Tifa kembali ke sekolah.
