Berharap Bupati Wakatobi segera mengeluarkan keputusan yang kiranya mengakui atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 2, 3 dan 4.
Baca Juga: Pemkab Wakatobi Persiapkan Diri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Nusantara
“Dengan menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak-hak ASN yang di non job. Sederhana kan masalahnya. Jika di kemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya, silakan ikut ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN,” jelasnya.
Diketahui surat keputusan perihal Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 4 April 2022 rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Wakatobi.
Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN yang diterima pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022, dan hasil klarifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 25 Maret 2022 mengenai nonjob jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, serta pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas.
