Baca Juga: Hadiri HBA, Ketua DPRD Absen dalam Rapat Paripurna HUT Muna Barat

Surat ini memantik reaksi Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini sebagai pihak yang konsen mengawal pelanggaran dalam mutasi pejabat dan para kepala sekolah yang dilakukan Bupati Wakatobi.

Politisi Golkar ini mengatakan, pertimbangannya adalah kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi yang tidak kondusif atas mutasi yang dilakukan dengan melanggar peraturan.

Adapun aturan yang dilabrak, katanya, Undang-Undang Nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN Nomor: B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terang Arman Alini, Jumat (22/7/2022).